klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Klaim JaKP Meningkat 150 persen, Ini Cara Dapat persen Gaji Selama 6 Bulan

Klaim JaKP Meningkat 150 persen, Ini Cara Dapat persen Gaji Selama 6 Bulan

Foto. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan

KLIKWARTAKU — Geliat dunia kerja Indonesia kembali diwarnai kabar naiknya klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat, hingga April 2025, klaim JKP melonjak tajam hingga 150% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Klaim JKP mencapai 52.850 klaim, melonjak 150% dari tahun sebelumnya,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dilansir dari Kontan, Senin (9/6/2025).

Gak cuma itu, secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 1,46 juta klaim dengan nilai fantastis Rp 19,93 triliun. Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi, tapi yang bikin geleng-geleng kepala tentu lonjakan drastis JKP ini.

Nah, buat kamu yang mungkin sedang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), jangan panik dulu! JKP hadir sebagai penyelamat, memberikan uang tunai sebesar 60% dari gaji selama maksimal enam bulan.

Ada kabar baik juga nih! Berkat aturan baru lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2025 yang diteken langsung Presiden Prabowo Subianto, iuran JKP sekarang lebih ringan (cuma 0,36% dari gaji bulanan). Dan, yang paling penting, manfaatnya naik jadi 60% dari gaji untuk 6 bulan penuh.

Kalau perusahaanmu pailit atau tutup dan nunggak iuran? Tenang, hak JKP tetap dibayarkan oleh BPJS.

Tapi, jangan lengah, ya. Kalau lewat 6 bulan setelah PHK dan belum klaim? Hak JKP kamu bisa hangus.

Cara Gampang Klaim JKP, Biar Tetap Aman Finansial:

Bulan pertama:

  1. Login akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Lapor PHK, bisa isi sendiri atau dilaporkan perusahaan
  3. Isi formulir klaim manfaat, lengkapin rekening & setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
  4. Verifikasi pengajuan
  5. Duit masuk! Setelah verifikasi selesai, manfaat JKP langsung cair.

Bulan ke-2 sampai 6:

  1. Login lagi ke SIAPkerja
  2. Asesmen diri online
  3. Selesaikan misi cari kerja: lamar ke 5 perusahaan atau ikut 1 wawancara, atau ikut pelatihan
  4. Isi formulir, setujui surat konfirmasi pengajuan manfaat
  5. Tunggu verifikasi → lanjut cair lagi deh tunjangannya.

Siapa yang berhak dapat JKP?

  • Korban PHK bukan karena resign, pensiun, meninggal, atau kontrak habis (PKWT)
  • Ada bukti PHK & komitmen untuk cari kerja lagi
  • Pengajuan klaim maksimal 3 bulan sejak PHK

Jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Kehilangan pekerjaan memang berat, tapi dengan manfaat JKP, setidaknya finansialmu tetap aman sambil berburu pekerjaan baru.

Kerja boleh putus, rejeki tetap lanjut. Setuju?

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan