klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Klaim Jabatan Plt Ketua, Wawan Suwandi Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Kalbar Kalbar

Klaim Jabatan Plt Ketua, Wawan Suwandi Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Kalbar Kalbar

Pengurus PWI Kalbar laporkan Wawan Suwandi atas Klaim Jabatan Plt Ketua

KLIKWARTAKU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas dugaan pencatutan nama organisasi dan klaim jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua PWI Kalbar, Kundori, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalbar pada Jumat, 25 Juli 2025, didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, serta sejumlah pengurus organisasi. Langkah ini diambil setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Wawan Suwandi tidak mendapat tanggapan.

“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan. Tidak juga disampaikan alasan hukum apapun kepada kami,” ujar Ruhermansyah kepada wartawan.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar. Tim hukum PWI Kalbar juga telah memperoleh tanda terima dan tinggal menunggu proses selanjutnya sesuai prosedur hukum.

Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar menyertakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024 sebagai dasar hukum keabsahan kepengurusan di bawah pimpinan Kundori.

“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar legalitas organisasi di mata hukum negara. Bukan SK yang katanya dari PWI pusat tapi tidak terdaftar di negara,” tegas Ruhermansyah.

Ia menekankan, apabila dokumen pengangkatan Plt Ketua yang diklaim Wawan tidak memiliki legitimasi negara, maka segala aktivitas yang mengatasnamakan PWI Kalbar menjadi tindakan yang dapat dipidanakan.

“Kalau SK-nya tidak diakui oleh negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.

Dalam laporan ke Polda Kalbar, PWI Kalbar turut menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana.

Beberapa bukti yang telah diserahkan kepada penyidik antara lain undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan media yang menyebutkan nama PWI Kalbar dalam kegiatan yang diduga diinisiasi oleh pihak Wawan Suwandi.

Ketua PWI Kalbar, Kundori, menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan untuk menghindari kebingungan publik atas dualisme kepengurusan.

“Kami ingin menjaga legalitas kelembagaan dan memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan nama besar PWI demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Kundori.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wawan Suwandi belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. PWI Kalbar menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi kejelasan status kelembagaan dan menjaga kredibilitas organisasi di mata publik dan insan pers. (*)

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan