KKP Tangkap Kapal Filipina dan Rumpon Ilegal di Perairan Timur
KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi dan menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik.
KKP mengklaim dari penangkapan itu, mereka berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp48,4 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan penangkapan dua kapal asing tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan peran aktif Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di seluruh Indonesia.
Dalam operasi di Laut Sulawesi, lanjut Ipunk, dua kapal asing yang ditangkap adalah FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine, dan LPO-2 (31 GT) sebagai kapal lampu (light boat). Kedua kapal tersebut diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu MAcan Tutul 01. Sebanyak 17 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Filipina turut diamankan.
“Target tangkapannya adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas bernilai tinggi di wilayah perairan kita,” kata Ipunk, baru-baru ini.
Ipunk menerangkan, secara bersamaan, Kapal Pengawas ORCA 04 yang beroperasi di Samudera Pasifik menertibkan 21 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina. Menurut Ipunk, rumpon-rumpon tersebut digunakan untuk menarik ikan agar berkumpul, menciptakan fishing ground bagi kapal asing. Keberadaan rumpon ilegal tersebut justru menghalangi ikan-ikan untuk masuk lebih jauh ke wilayah perairan Indonesia.
“Ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga ancaman terhadap kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan kita,” tegasnya.
Ipunk menyatakan, sepanjang tahun ini, KKP telah menangkap total 53 kapal pelaku illegal fishing, terdiri dari 38 kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA). Selain itu, sebanyak 44 rumpon ilegal juga telah ditertibkan. Keseluruhan operasi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari praktik perikanan ilegal senilai Rp1,035 triliun.
“Penegakan hukum di laut akan terus kami lakukan demi menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia,” pungkas Ipunk.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage