KKP Hentikan Reklamasi Ilegal Jetty PT GMS di Konawe Selatan
KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty (dermaga) PT GMS di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 25 September 2025.
Penghentian dilakukan, setelah ditemukan bahwa jetty seluas 2,231 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa kegiatan tersebut dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut.
“Benar, bahwa kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk terminal khusus. Karena hasil pemeriksaan, pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” kata Ipunk, kemarin.
Ipunk menerangkan, dari keterangan PT. GMS, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan Nikel pada tahap operasi produksi. Namun, KKP menilai pemanfaatan ruang laut harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun masalah tata ruang.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan kegiatan reklamasi ilegal itu diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang undang, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan
“Penghentian aktivitas ini merupakan bagian dari operasi pengawasan ruang laut, sekaligus rangkaian Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan menuju HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha pada ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai bidangnya. Kami minta semua pelaku usaha untuk memenuhi aturan agar keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan penghentian itu, KKP berharap menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan izin dalam pemanfaatan ruang laut di Indonesia.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini