klikwartaku.com
Beranda Nasional KKP Antisipasi Terulangnya Iklan Penjualan Pulau

KKP Antisipasi Terulangnya Iklan Penjualan Pulau

Ilustrasi pulau/Pixabay

KLIKWARTAKU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau atau pulau kecil. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya iklan penjualan pulau secara daring.

“Yang diperbolehkan adalah pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan tertentu, hak atas tanah, dan investasi – itupun dengan persyaratan ketat,” ujar Dirjen Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resmi di Jakarta.

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, baik untuk penanaman modal asing maupun domestik, terutama untuk pulau dengan luas di bawah 100 km². Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019.

Menurut Koswara, pemanfaatan pulau kecil tidak boleh melebihi 70% dari luas pulau. Sisanya, minimal 30%, wajib dikuasai negara untuk kepentingan publik, pelestarian, dan akses umum. Dari luasan yang boleh dimanfaatkan, pelaku usaha juga wajib menyediakan ruang terbuka hijau.

Kolaborasi dengan Kemkomdigi
Untuk mencegah terulangnya kasus iklan penjualan pulau secara online, KKP menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna melakukan pembatasan atau take down situs yang mengiklankan jual beli pulau.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa KKP juga akan menyediakan subdomain khusus di situs resminya berisi informasi dan profil pulau-pulau kecil dan terluar sebagai bagian dari literasi publik.

Dorongan Pemanfaatan Berkelanjutan
KKP mendorong agar pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan yang mendukung keberlanjutan, seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut, dan riset kelautan. Semua aktivitas tersebut wajib memenuhi prinsip legalitas, keterlibatan masyarakat lokal, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya perlindungan ekosistem dan peran masyarakat dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” kata Aris.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil adalah bagian penting dari kebijakan ekonomi biru, yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan