Ketum PP Muhammadiyah: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis akan Matikan Sekolah Swasta

KLIKWARTAKU – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengingatkan agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta tidak mengabaikan realitas sistem pendidikan di Indonesia, khususnya peran penting lembaga swasta.
“Implementasi putusan MK itu harus dilakukan secara saksama dan komprehensif, serta tetap berpijak pada realitas dunia pendidikan nasional, di mana sekolah swasta memiliki peran strategis,” ujar Haedar dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Juni 2025.
Haedar menekankan bahwa selama ini sekolah swasta menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kebijakan apapun yang diambil pemerintah, termasuk soal pembiayaan pendidikan, tidak boleh merugikan atau bahkan mengancam keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru mematikan sekolah swasta, karena itu sama saja dengan melemahkan sistem pendidikan nasional secara keseluruhan,” tegasnya.
Haedar juga mempertanyakan kesiapan anggaran pemerintah untuk membiayai seluruh sekolah swasta di Indonesia. Menurutnya, sekolah swasta memiliki dinamika internal dan kebutuhan pengembangan yang tidak sedikit.
“Apakah Kemendikti dan Kemendikdasmen memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh biaya operasional sekolah swasta? Sementara sekolah-sekolah swasta juga terus berkembang dan membutuhkan dukungan,” katanya.
Lebih lanjut, Haedar menyayangkan jika muncul anggapan bahwa seluruh sekolah swasta berorientasi pada keuntungan. Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah, sebagai organisasi yang menaungi ribuan sekolah, menjalankan pendidikan sebagai bentuk pelayanan sosial, bukan bisnis.
“Kalau ada satu dua sekolah yang berorientasi bisnis, jangan dijadikan dasar untuk membuat keputusan konstitusi. Jangan karena ada satu dua gugatan, lalu langsung dipenuhi,” ujarnya.
Terkait langkah Muhammadiyah ke depan, Haedar menyatakan pihaknya masih akan mencermati secara seksama implementasi teknis dari putusan MK tersebut.
“Kalau seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan, bahwa putusan MK hanya menjadi payung hukum umum dan tidak mengubah sistem operasional yang berjalan saat ini, maka tidak masalah. Tapi kalau ternyata berdampak negatif, baru kami akan mengambil sikap. Kami tidak akan tergesa-gesa,” tutupnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage