Ketua Ombudsman RI: Pelayanan Publik sebagai Hak Konstitusional
KLIKWARTAKU – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Najih menjelaskan, tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap rakyat, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pekerjaan tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Najih, korupsi kerap berawal dari maladministrasi. Keluhan masyarakat terhadap buruknya pelayanan publik menunjukkan pelanggaran hak konstitusional warga negara.
“Pelayanan publik yang buruk membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melanggar HAM seperti diskriminasi dan kerugian materiil maupun immateriil,” jelasnya.
Najih menambahkan, korupsi adalah pelanggaran HAM karena berdampak pada hak individu, kolektif, dan kelompok rentan. Ia mengusulkan agar dalam RUU Perampasan Aset, selain aset pelaku korupsi dirampas, juga diakui bentuk kerugian masyarakat akibat korupsi tersebut.
“Korupsi sering disebut kejahatan tanpa korban, padahal korban sebenarnya adalah tidak terselenggaranya pemerintahan yang baik,” tegas Najih.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa korupsi merampas kondisi kondusif pelaksanaan HAM, termasuk hak atas pembangunan dan kesejahteraan.
“Komnas HAM memberi perhatian khusus pada RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan meminta masukan melalui FGD ini,” ujarnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini