Ketua MPR Dorong Revisi UU Wakaf untuk Perkuat Peran Strategis dalam Pembangunan Nasional
KLIKWARTAKU – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menyoroti keterbatasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang dinilai masih membatasi ruang gerak pengelolaan wakaf di Indonesia. Menurutnya, revisi terhadap regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan kontribusi wakaf dalam pembangunan nasional, terutama bagi kepentingan publik.
“Wakaf bukan hanya praktik keagamaan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang luas jika dikelola secara optimal. Banyak kepala daerah harus membebaskan lahan untuk keperluan jalan atau fasilitas umum. Padahal, jika masyarakat memahami dan bersedia mewakafkan tanahnya, anggaran negara bisa dihemat dan dialihkan ke sektor lain,” ujar Muzani.
Ahmad Muzani juga menyoroti masih rendahnya literasi wakaf di masyarakat, yang menurutnya turut dipengaruhi oleh belum kuatnya kedudukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara hukum. Saat ini, BWI sebagai lembaga independen dinilai belum memiliki ruang gerak yang cukup luas karena terbatas oleh regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Wakaf merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan BWI, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel.
Dorongan revisi UU Wakaf, lanjut Muzani, sejalan dengan inisiatif Kementerian Agama dan komitmen pemerintah dalam mengembangkan Lembaga Dana Abadi Umat (LDAU). Potensi besar dana umat melalui zakat dan wakaf dinilai dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan pembiayaan pendidikan.
“Potensi dana umat sangat besar. Menteri Agama pernah menyampaikan bahwa dana zakat saja cukup untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Apalagi jika dikombinasikan dengan wakaf,” tegasnya.
Menurut data terbaru dari BWI, potensi aset wakaf nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp3.500 triliun. Namun, realisasi pengelolaan wakaf tunai baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi dan kepercayaan publik, serta belum efektifnya instrumen kelembagaan dan regulasi yang mendukung.
Dengan penguatan regulasi, kelembagaan, serta sinergi pemerintah dan masyarakat, wakaf diharapkan mampu menjadi pilar penting pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berbasis kemandirian umat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage