Keterbukaan Informasi Jadi Senjata Lawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KLIKWARTAKU – Setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan mengakses informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo, menyampaikan keterbukaan informasi adalah salah satu ciri utama negara demokratis. Kemudahan akses terhadap informasi publik menjadi indikator kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk menjamin hak tersebut. UU ini menganut prinsip Maximum Access, Minimum Exemption, yang berarti informasi publik harus dibuka seluas mungkin, dengan pengecualian terbatas dan harus melalui uji konsekuensi.
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU KIP, informasi terkait pengadaan barang dan jasa termasuk dalam kategori yang wajib dibuka. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi pengadaan merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat.
“Tidak ada alasan lagi bagi badan publik untuk menutup akses terhadap dokumen pengadaan, kecuali jika memang tergolong sebagai informasi yang dikecualikan,” tegas Nursodik.
Sebagai panduan, LKPP telah menerbitkan Keputusan PPID Nomor 4 Tahun 2021 yang merinci klasifikasi informasi pengadaan yang dikecualikan. Alasan pengecualian mencakup perlindungan hak kekayaan intelektual, informasi pribadi, serta pencegahan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Meski berlaku di lingkungan LKPP, prinsip-prinsip dalam keputusan tersebut dapat diadopsi oleh badan publik lainnya. “Keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa adalah langkah preventif penting untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik,” tutupnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage