Kepala Desa di Aceh Tengah Ditangkap karena Merambah Hutan Lindung
KLIKWARTAKU — Seorang kepala desa berinisial BT (54) di Kabupaten Aceh Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan lindung Bur Kelieten.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu 21 September 2025. “Saat ini BT sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik, Kamis 25 September 2025.
Dia mengungkapkan, pelaku diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.
“Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di lokasi. Selain itu, pelaku juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan kopi, alpukat dan petai cina tanpa izin,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan dari hasil penyelidikan, ditemukan lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis yang sudah ditebang di kawasan tersebut.
“Hutan lindung merupakan aset penting bagi ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Deno menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
“Merambah hutan lindung bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga tindak pidana dengan konsekuensi hukum tegas,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini