klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kenal di Tiktok, Wanita 21 Tahun di Batam Jadi Korban Rudapaksa

Kenal di Tiktok, Wanita 21 Tahun di Batam Jadi Korban Rudapaksa

FOTO: Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri memperlihatkan barang bukti dari kasus rudapksa yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan (rudapaksa) disertai pencurian terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun. Pelaku SR (19) berhasil ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, pada Sabtu 16 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polresta Berelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Hubungan keduanya berlanjut hingga pelaku meminta korban tinggal bersamanya.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 , lanjut Debby, sekitar pukul 11.00 di kamar kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota. Saat keduanya terlibat adu mulut, pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga korban tak sadarkan diri.

“Setelah siuman, korban mendapati bercak darah di sprei dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya,” kata Debby, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, pada Selasa 19 Agustus 2025.

Debby mengungkapkan, selain merudapaksa pelaku juga membawa kabur iPhone 12 Pro warna putih milik korban dan uang tunai Rp300 ribu. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota.

“Dari laporan korban, anggota unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku SR akhirnya ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh,” terangnya.

Debby menuturkan, dari penangkapan disita barang bukti satu unit telepon genggam milik korban dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat kejadian. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 285 juncto pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Debby. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan