Kemlu RI Berhasil Pulangkan Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar
KLIKWARTAKU – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil memulangkan seorang selebgram warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP. Sebelumya AP sempat ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 2024 atas dakwaan terkait Undang-Undang Terorisme.
Pemulangan AP merupakan hasil dari upaya diplomasi intensif yang dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono. Melalui pendekatan diplomatik dan komunikasi bilateral yang intensif, Pemerintah Myanmar akhirnya memberikan amnesti kepada AP.
Menurut keterangan resmi Kemlu RI, Sabtu 19 Juli 2025 malam, AP telah dideportasi ke Bangkok. KBRI Yangon segera menugaskan stafnya untuk menyambut dan mendampingi AP di bandara.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Myanmar, disebutkan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara tertanggal 15 Juli 2025, dengan merujuk pada Pasal 401 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Myanmar. Dalam ketentuan itu disebutkan, apabila AP kembali melanggar hukum, ia akan menjalani sisa masa hukuman yang sebelumnya dijatuhkan, ditambah hukuman baru.
“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasih kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon, dan menghargai kerja sama dalam mengatur prosedur deportasi dini terhadap individu tersebut,” demikian kutipan dari surat resmi Kemlu Myanmar.
Pihak Myanmar juga menegaskan bahwa pemberian amnesti dilakukan atas dasar hubungan persahabatan antara Myanmar dan Indonesia, serta pertimbangan kemanusiaan dan belas kasih.
Sebelumnya, DPR RI sempat mendesak pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau melakukan langkah-langkah non-militer guna membebaskan AP dari tahanan Myanmar.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage