klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemkomdigi Tegaskan Publik Tak Sembunyikan Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kemkomdigi Tegaskan Publik Tak Sembunyikan Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Nursodik Gunarjo

KLIKWARTAKU – Direktur Informasi Publik Ditjen Komunikasi dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan kunci dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.

“Keterbukaan adalah bagian penting dari demokrasi dan pengawasan publik. Pemerintah harus membuka informasi selama tidak melanggar ketentuan hukum,” tegas Nursodik.

Nursodik mengungkapkan bahwa Kemkomdigi sedang menyusun revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Revisi ini dilakukan setelah lebih dari 15 tahun implementasi UU KIP dinilai perlu penyesuaian.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam revisi inI meliputi ruang lingkup badan publik yang masih terbatas, tidak adanya tolok ukur jelas dalam uji konsekuensi, dan meningkatnya permintaan informasi tidak wajar (vexatious request).

“Kami ingin menciptakan keterbukaan informasi publik yang benar-benar mendukung transparansi dan partisipasi bermakna,” jelasnya.

Kemkomdigi mengimbau badan publik untuk tidak serta-merta menyembunyikan seluruh dokumen hanya karena sebagian informasi dianggap rahasia.

“Hanya informasi yang telah melalui proses uji konsekuensi sesuai aturan yang boleh dikecualikan,” tegas Nursodik.

Revisi UU KIP diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperluas akses informasi publik, mendorong keterlibatan warga, dan memperkuat integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan