Kemkomdigi Targetkan Perpres Tentang Kecerdasan Artifisial pada September 2025
KLIKWARTAKU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan regulasi terkait penggunaan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) akan rampung dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pada September 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini masih dalam tahap proses, yang mencakup penyusunan draft, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kami berharap, pada September 2025, regulasi ini sudah dapat diterbitkan dalam bentuk Perpres yang final,” kata Nezar usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Nezar menambahkan bahwa draft regulasi ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025, diikuti dengan diskusi lebih lanjut pada Agustus sebelum akhirnya diterbitkan dalam bentuk Perpres.
Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, serta memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage