Kemkomdigi Dorong Penguatan PPID Dukung Agenda Prioritas Nasional
KLIKWARTAKU – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendorong terciptanya sistem pendokumentasian informasi yang efektif, efisien, serta koordinasi kerja yang terintegrasi. Dengan sistem yang baik, pelayanan informasi publik dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan sederhana.
Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, Nursodik Gunarjo menyebutkan pelayanan informasi publik yang prima akan memperkuat pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Penguatan Komunikasi Publik dan Media, bagian dari Prioritas Nasional 1 yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
“Program ini menargetkan terciptanya ekosistem komunikasi yang sehat, kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan media massa yang berintegritas. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Nursodik.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut akan mendorong pencapaian Visi Indonesia Emas 2045—sebuah gagasan besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat, adil, dan makmur pada usia 100 tahun kemerdekaan.
Nursodik menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama negara demokratis. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber resmi. Prinsip yang digunakan adalah Maximum Access, Minimum Exemption (MALE), yakni informasi publik dibuka seluas-luasnya, dengan pengecualian yang ketat dan terbatas.
“Pengecualian hanya diberlakukan apabila informasi tersebut berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih besar atau sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Ia berharap bimtek ini mampu memperkuat kapasitas PPID di wilayah Indonesia Timur, termasuk dalam menghadapi berbagai dinamika, seperti saat melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
“Materi dalam bimtek ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan informasi di badan publik, sehingga berdampak langsung pada pencapaian program prioritas pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan Rakib, menyambut baik tema bimtek yang dinilainya sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional saat ini.
“Ketika informasi publik dikelola secara profesional dan disampaikan secara tepat sasaran, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Ini menjadi fondasi penting dalam mempercepat transformasi dan kemajuan bangsa, terutama di tengah dinamika era digital,” ujarnya.
Ia berharap bimtek ini menjadi momentum untuk memperkuat peran PPID agar semakin adaptif, responsif, dan inovatif dalam menjawab kebutuhan informasi publik yang terus berkembang.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage