klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemkomdigi Bekukan Sementara Tanda Daftar PSE TikTok, Ini Alasannya Pemerintah

Kemkomdigi Bekukan Sementara Tanda Daftar PSE TikTok, Ini Alasannya Pemerintah

Ilustrasi aplikasi TikTok

KLIKWARTAKU – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Pemerintah menilai platfrom digital asal Tiongkok itu tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Alexander Sabar mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

Kemkomdigi juga telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. “TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.

Namun, TikTok tidak merespons permintaan pemerintah, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, dengan menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data serta menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Menurut Alexander Sabar, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas dia.

Langkah tegas ini dinilai bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas illegal,” kata Dirjen Pengawasan Digital Kemkomdigi.

Untuk itu, Dirjen Alexander Sabar meminta seluruh PSE harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Pihak Kemkomdigi dipastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Serta memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan