Kemenperin Dorong Reformasi Regulasi untuk Perkuat Kawasan Industri, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% pada 2029
KLIK WARTAKU – Pemerintah menargetkan kawasan industri menjadi motor pemerataan pembangunan dan pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8% pada 2029.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penguatan kawasan industri perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk lewat reformasi regulasi besar-besaran.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” kata Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Minggu (27/7).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV 2024, kawasan industri di Indonesia telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
Saat ini terdapat 170 kawasan industri dengan tingkat okupansi 58,39%, dengan 52 kawasan baru dibangun dalam lima tahun terakhir.
“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ujar Tri.
Untuk memperkuat daya saing, Kemenperin tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, termasuk Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang RKL-RPL Rinci.
Beberapa aturan telah selesai harmonisasi, sementara sisanya masih dalam proses koordinasi lintas kementerian.
Tri juga menyebut opsi pembentukan undang-undang khusus kawasan industri dapat dipertimbangkan untuk memberi kepastian hukum lebih kuat bagi investor.
Selain memperkuat kerangka hukum, Kemenperin mendorong kawasan industri bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan.
Transformasi ini mencakup adopsi teknologi tinggi, integrasi dengan pendidikan vokasi, hilirisasi sumber daya alam, penerapan prinsip industri hijau, serta digitalisasi proses produksi dan manajemen.
“Kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan,” tegas Tri.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana menambahkan, pelaku industri juga melakukan inovasi untuk menarik investor baru.
HKI meluncurkan Program Paket Ekonomi Investasi atau F3YI (Free for 5 Years Investment), yang menawarkan bebas sewa lahan lima tahun, fasilitasi penuh perizinan, dan kemudahan kepemilikan lahan setelah masa sewa berakhir.
“Skema ini diharapkan memperkuat daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat,” kata Akhmad.
Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah berharap kawasan industri tidak hanya menjadi basis manufaktur, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage