klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemenhub Periksa 158 Bus Selama Libur Panjang, 46 Persen Langgar Aturan

Kemenhub Periksa 158 Bus Selama Libur Panjang, 46 Persen Langgar Aturan

Ilustrasi bus/Pixabay

KLIKWARTAKU – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) memeriksa 158 unit angkutan orang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keselamatan, kelayakan operasional, dan perlindungan maksimal bagi penumpang.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan, mengatakan kegiatan ramp check berlangsung selama empat hari, mulai 29 Mei hingga 1 Juni 2025, di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Selama pelaksanaan ramp check, kami telah memeriksa 158 unit kendaraan yang terdiri dari 148 bus pariwisata, lima bus antarkota antarprovinsi (AKAP), tiga bus antarkota dalam provinsi (AJAP), dan dua bus karyawan,” ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 73 kendaraan atau 46 persen melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain KIR tidak aktif 22 persen, tidak memiliki KIR 8 persen, pemalsuan KIR 2 persen, Kartu pengawan tidak aktif 18 persen, dan tidak memiliki kartu pengawasan 50 persen.

Dari jumlah tersebut, 21 kendaraan melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran, sementara 52 kendaraan lainnya melanggar satu ketentuan.

“Terhadap kendaraan yang melanggar, kami memberikan sanksi sesuai jenis pelanggarannya, mulai dari peringatan hingga tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau pihak kepolisian,” jelas Rudi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pemilik perusahaan angkutan maupun pengemudi, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan angkutan jalan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan