klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemendagri Minta Forkopimda Rutin Evaluasi Aktivitas Ormas Terafiliasi Premanisme

Kemendagri Minta Forkopimda Rutin Evaluasi Aktivitas Ormas Terafiliasi Premanisme

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin

KLIKWARTAKU – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terindikasi terafiliasi dengan praktik premanisme.

Menurut Bahtiar, evaluasi ini menjadi bagian dari penilaian terhadap kinerja Forkopimda secara nasional yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Pelaksanaan tugas Satgas ini dievaluasi setiap hari Rabu,” ujar Bahtiar.

Ia juga mengimbau pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota serta melakukan evaluasi secara rutin dan menyeluruh.

Bahtiar menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang, namun tetap memiliki batas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran organisasi.

“Tidak sedikit ormas yang awalnya dibentuk untuk tujuan baik, tetapi dalam praktiknya menyimpang dan bertentangan dengan prinsip dasar pembentukannya,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa ormas adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi dan kepentingan, guna berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Namun demikian, Bahtiar menyoroti bahwa beberapa oknum ormas justru melakukan tindakan premanisme yang mengganggu iklim investasi. Berdasarkan data Kementerian Investasi, gangguan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp900 triliun.

“Tindakan semacam ini tidak hanya mengganggu investasi, tetapi juga merusak daya saing Indonesia di tingkat global,” tegasnya.

Data dari Ditjen Polpum Kemendagri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi yang dilakukan oleh oknum ormas di berbagai daerah.

“Melihat kondisi tersebut, saatnya kita melakukan penertiban. Satgas di tingkat provinsi harus bergerak aktif dan akan kami evaluasi terus-menerus,” ujar Bahtiar.

Ia menambahkan, Satgas tidak boleh takut terhadap ormas yang melanggar hukum.

“Negara tidak boleh tunduk kepada ormas yang bertindak di luar aturan,” tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para peserta dari unsur Forkopimda Jawa Tengah, termasuk Kejaksaan, TNI, Kepolisian, Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, serta perwakilan Pemerintah Kota Semarang.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan