Kemenag Ungkap Potensi Wakaf Mencapai Rp180 Triliun per Tahun
KLIKWARTAKU – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia bisa mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, potensi tersebut belum tergarap maksimal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan menurut kajian yang dilakukan potensi mengumpulkan wakaf uang sebesar Rp180 triliun setiap tahun.
“Yang sekarang terkumpul baru sekitar Rp3,5 triliun, masih sangat kecil,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, Indonesia memiliki 451 ribu titik tanah wakaf, dengan pertumbuhan sekitar 6 persen per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 45 ribu titik memiliki nilai ekonomis yang bisa diproduktifkan, namun baru sekitar 2 ribu titik yang benar-benar dimanfaatkan secara produktif.
“Artinya masih ada lebih dari 40 ribu titik yang menunggu kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak untuk memproduktifkan aset wakaf kita yang sangat besar ini,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, mulai dari kapasitas nazir (pengelola wakaf) yang belum memadai, rendahnya sertifikasi tanah wakaf, hingga regulasi yang perlu diperbarui.
“Sebagian besar nazir kita tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengelola aset wakaf yang besar. Penunjukan nazir selama ini sangat sederhana, sehingga tidak selalu berdasarkan kapasitas,” jelasnya.
Terkait regulasi, Kamaruddin menilai Undang-Undang Wakaf perlu direvisi agar Badan Wakaf Indonesia (BWI) bisa berperan sebagai nazir pemerintah seperti yang dilakukan di beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Selain pengelolaan aset tanah wakaf, Kemenag bersama BWI juga fokus mengembangkan wakaf tunai dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pegawai kementerian, siswa sekolah, mahasiswa, guru, hingga santri.
“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Sepuluh ribu rupiah pun sudah bisa berwakaf. Poinnya bukan hanya uangnya, tetapi literasi dan gaya hidupnya,” tegas Kamaruddin.
Ia mencontohkan, jika 52 juta siswa di Indonesia berwakaf Rp10 ribu setahun, maka dana yang terkumpul akan sangat besar. Program serupa juga diusulkan untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga keuangan syariah.
“Manfaatnya bukan hanya uangnya, tetapi juga branding dan reputasi lembaga, bahkan bisa berdampak ekonomis karena dana yang terhimpun dapat digunakan secara produktif,” tutupnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini