klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H, Targetkan 100 Pasangan

Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H, Targetkan 100 Pasangan

Abu Rokhmad

KLIKWARTAKU – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).

Acara ini akan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan dijadwalkan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas. Peserta bisa mendaftar melalui KUA sesuai domisili,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangan resmi.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Simkah. Seluruh proses, termasuk pengukuran, pencatatan, hingga penerbitan buku nikah, diberikan secara gratis. Peserta juga akan menerima paket mahar dan suvenir dari panitia.

Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kendala biaya pernikahan. “Kami ingin memfasilitasi masyarakat untuk menikah secara sah tanpa beban biaya besar,” jelas Abu.

Peserta wajib memenuhi persyaratan sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal, harus membawa surat rekomendasi dari KUA asal. Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, atau harus disertai surat dispensasi dari camat jika melewati batas waktu.

Sedangkan dokumen yang dibutuhkan surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi akta kelahiran, akta atau Surat Ikrar Wakaf (bagi tanah wakaf, jika relevan), surat keterangan sehat, surat persetujuan kedua calon, izin orang tua (bagi yang di bawah 21 tahun), dispensasi kawin (jika usia di bawah 19 tahun), izin atasan (bagi TNI/Polri), akta cerai atau kematian pasangan (jika duda/janda), izin poligami dari pengadilan (jika menikah lagi)

Seluruh catin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses pencatatan.

Abu menegaskan bahwa pernikahan yang tercatat resmi akan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Program ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara negara.

“Kami berharap Nikah Massal ini mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan bermartabat,” tutupnya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan