klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemenag dan Delegasi Malaysia Bahas Sinkronisasi Layanan Nikah Lintas Negara

Kemenag dan Delegasi Malaysia Bahas Sinkronisasi Layanan Nikah Lintas Negara

Kemenag dan Delegasi Malaysia Bahas Sinkronisasi Layanan Nikah Lintas Negara

KLIKWARTAKU – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menerima audiensi delegasi Atase Agama Malaysia di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025. Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi sistem layanan pernikahan lintas negara, khususnya bagi warga negara Indonesia dan Malaysia.

Abu menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia menghadapi tantangan serupa dalam mengatur pernikahan, rujuk, dan perceraian. Ia menekankan pentingnya menghadirkan layanan yang mudah diakses masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

“Prinsipnya, pelayanan harus mudah, tapi syariat tidak boleh dilupakan. Pernikahan harus jelas siapa mempelainya, dan tidak boleh ada halangan syar’i,” ujar Abu.

Menurutnya, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia disusun secara rinci untuk menjaga agar tidak ada aspek syariat yang dilanggar, seperti larangan pernikahan karena hubungan susuan (radha’ah). Oleh karena itu, proses verifikasi identitas calon pengantin harus dilakukan secara cermat dan akurat.

Abu juga mengakui bahwa prosedur administrasi yang kompleks sering dianggap rumit oleh masyarakat, sehingga sebagian memilih jalur nikah siri. Ia mengungkapkan, data Kementerian Dalam Negeri mencatat sekitar **34,6 juta perkawinan tidak tercatat secara resmi**.

“Angka riil bisa lebih besar karena nikah siri otomatis tidak terdokumentasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari total penduduk Indonesia yang besar, jumlah pernikahan resmi yang tercatat hanya sekitar 1,5 juta per tahun. Menurutnya, angka ini tergolong rendah dan menjadi tantangan dalam pembangunan keluarga serta perlindungan hukum masyarakat.

Faktor lain yang memengaruhi rendahnya pencatatan pernikahan, lanjutnya, bisa berasal dari rumitnya syarat administratif, perubahan pola pikir generasi muda, hingga menurunnya urgensi terhadap formalitas perkawinan.

“Ini menjadi tantangan bersama bagi Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Kita harus memastikan pernikahan umat berjalan sesuai syariat dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Abu juga menyinggung potensi kerja sama lain, seperti penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan even internasional tilawah untuk penyandang disabilitas. Menurutnya, banyak ruang kolaborasi yang bisa mempererat hubungan keagamaan kedua negara.

Ia juga menjelaskan perbedaan tata kelola keagamaan di Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia, urusan agama bersifat sentralistik di bawah Kementerian Agama guna mencegah perbedaan kebijakan antarwilayah. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dan ormas Islam dalam mendukung layanan keagamaan, seperti pembangunan masjid dan penyelenggaraan pengajian secara swadaya.

Sementara itu, perwakilan dari Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Ustaz Mohamad Nurizal, memaparkan pengembangan Sistem Pengurusan Perkahwinan Islam Malaysia (SPIM) 2.0. Sistem ini memungkinkan warga Malaysia yang tinggal di luar negeri mengurus izin nikah secara daring tanpa perlu kembali ke tanah air.

“Cukup melalui Atase Agama, permohonan bisa diverifikasi dan diproses secara daring,” jelas Nurizal.

Ia menyebut, SPIM 2.0 saat ini telah diuji coba melalui pelatihan staf, termasuk Atase Agama Malaysia di Jakarta, Ustaz Syamsuri. Salah satu terobosan penting adalah penunjukan Atase Agama sebagai pendaftar nikah luar negeri, sehingga proses pernikahan, rujuk, hingga pencatatan bisa dilakukan langsung di negara tempat tinggal warga. Namun, perkara cerai tetap harus ditangani oleh Mahkamah Syariah Malaysia.

Nurizal menjelaskan, dasar hukum layanan ini sudah ada sejak Ordinan 2001, namun baru dapat diimplementasikan saat ini. Empat negara dipilih sebagai proyek percontohanIndonesia, Australia, Mesir, dan Amerika Serikat.

“Indonesia menjadi negara penting karena banyak warga Malaysia yang menikah di sini, terutama di kawasan perbatasan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi di Teluk Melano (Sarawak) yang berbatasan langsung dengan Temajuk (Kalimantan Barat), di mana masyarakat setempat memiliki hubungan kekerabatan lintas negara. Dengan layanan SPIM 2.0, pernikahan warga dapat tercatat resmi dan terlindungi dari praktik sindikat nikah siri.

“Tujuan utama dari sistem ini adalah memberikan kepastian hukum dalam hal warisan, perwalian, hingga pendidikan anak,” tegasnya.

Delegasi Malaysia juga menyampaikan komitmen untuk terus menyinkronkan SPIM 2.0 dengan SIMKAH(Sistem Informasi Manajemen Nikah Kemenag RI). Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum bagi warga kedua negara dan meningkatkan hubungan bilateral di bidang keagamaan.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan