Kejati Sumsel Sita Rp506,15 Miliar dari Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh salah satu bank milik pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesari (SAL).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh salah satu bank milik pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesari (SAL).
Selain uang tunai, lanjut dia, penyidik Kejati Sumsel juga memblokir sejumlah aset para tersangka yang diperkirakan bernilai sekitar Rp400 miliar.
“Aset-aset ini nantinya akan dilelang untuk menambah pemulihan kerugian negara,” kata Adhryansah, Kamis 7 Agustus 2025.
Dia menerangkan, berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan uang tunai dan aset, potensi penyelamatan keuangan negara disebut hampir mendekati Rp1 triliun.
Adhryansah menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Tim masih mendalami alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage