Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Sarpras SMK
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja hibah, barang dan jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana bagi SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2017. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan kasus itu berawal dari program pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2017. Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, SR, menunjuk JT sebagai pelaksana proyek dan mengenalkannya kepada H (mantan Penjbat Bupati Sidoarjo).
Dalam praktiknya, lanjut Windhu, keduanya merekayasa proses pengadaan mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) hingga mengatur jalannya lelang agar perusahaan di bawah kendali JT keluar sebagai pemenang.
“Dari data anggaran, program ini mencakup 44 SMK Swasta (berdasarkan SK Gubernur) dan 61 SMK Negeri (berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan). Total anggaran yang digelontorkan meliputi belanja pegawai, ATK, jasa, makan minum dan perjalanan dinas senilai Rp 759 juta, belanja hibah senilai Rp 78 juta dan belanja modal alat atau konstruksi senilai Rp 107,8 miliar,” kat Windhu, Rabu 27 Agustus 2025.
Namun, Windhu menambahkan, barang yang disalurkan, termasuk alat peraga diketahui tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan bahkan tidak bisa dimanfaatkan. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp179,975 miliar.
Windhu menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2025, 139 saksi sudah dimintai keterangan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti sudah dilakukan hingga akhirnya penyidik akhirnya menaikan status kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan H dan JT sebagai tersangka, pada Selasa 26 Agustus 2025. Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka H ini mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Sementara JT adalah pengendali penyedia (beneficial owner) yang memanfaatkan jaringannya untuk menguasai proyek,” terangnya.
Windhu menyatakan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 26 Agustus sampai dengan 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini