Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT RSM Sebagai Tersangka Baru Korupsi Tambang
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara Provinsi Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Tersangka terbaru tersebut adalah DAY, selaku Komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM), ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu 30 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu tanggal 23 Juli 2025.
“DAY diperiksa sebagai. Ia menjabat sebagai komisaris pada PT RSM. Setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Setiawan, menyatakan bahwa DAY terbukti aktif terlibat dalam proses pertambangan yang berujung pada dugaan korupsi dan kerugian negara.
“Terkait teknis perkaranya, karena ini masih dalam proses penyidikan, belum dapat kami sampaikan secara lengkap,” ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menambahkan bahwa tersangka DAY akan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu untuk proses hukum lanjutan.
DAY, lanjut Ristianti, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001, serta pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sampai dengan saat ini total sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan, yakni BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SH selaku GM PT Inti Bara Jaya, SU selaku Direktur PT Inti Bara Perdana, JS selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, IS selaku Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu dan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Minning. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage