Kejati Bengkulu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Batu Bara, Termasuk Pejabat ESDM
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap adanya aliran dana pemberian fasilitas kredit senilai Rp1 miliar kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkara dugaan korupsi industri pertambangan batu bara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan dari jumlah tersebut, Tersangka BH diduga menyerahkan uang tunai Rp180 juta kepada tersangka SSH, mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Yang sudah diterima Rp180 juta ini merupakan bagian dari Rp1 miliar,” kata Danang, kemarin.
Menurut Danang, uang tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi sejumlah data dan dokumen terkait jaminan reklamasi perusahaan tambang batu bara yang dikelola tersangka BH. Manipulasi itu memungkinkan perusahaan menerbitkan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meski tidak memenuhi ketentuan.
“Seharusnya inspektur melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi yang tercantum di RKAB. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” ungkap Danang.
Dengan RKAB yang tidak sesuai aturan, lanjut Danang, proses penambangan, penjualan batu bara hingga pembayaran royalti dinilai melanggar peraturan. Lebih parah lagi, perusahaan tidak melaksanakan reklamasi pada lahan bekas tambang, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp500 miliar termasuk kerusakan lingkungan.
Danang mengatakan, atas kasus tersebut penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka, mereka adalah IS, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, ES, Direktur PT Ratu Samban Mining, BH, Komisaris Tunas Bara Jaya, SH, General Manager PT Inti Bara Perdana, JS, Direktur Utama Tunas Bara Jaya, AG, Marketing PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana, DA, Komisaris PT Ratu Samban Mining dan SSH, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–2024
“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini