Kejari Sanggau Setor Rp1,38 Miliar Hasil Lelang Barang Bukti ke Kas Negara
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyerahkan uang senilai Rp1,38 miliar dari hasil lelang barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Sanggau, pada Kamis, 25 September 2025.
Proses penyerahan uang negara tersebut dipimpin oleh Kepala Kajari Sanggau, Fauzy Marasabessy dan diterima langsung Pimpinan BRI Cabang Sanggau, Helmi Wijayadi di Kantor Kejari Sanggau.
“Uang hasil lelang ini telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penegakan hukum pada tanggal 9 September 2025 lalu,” kata Fauzy.
fauzy menerangkan, uang hasil lelang tersebut berasal dari penjualan delapan unit barang bukti yang sebelumnya telah disita dalam berbagai kasus tindak pidana dan telah diputuskan oleh pengadilan untuk dilelang karena statusnya yang telah inkracht.
“Proses lelang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tucapnya.
Fauzy menyatakan, penyerahan uang hasil lelang sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi dengan baik. Dia berharap penyerahan uang kepada kas negara dapat dimanfaatkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset hasil kejahatan kepada negara, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Fauzy memastikan, Kejari Sanggau akan terus berupaya maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tidak hanya dalam penuntutan tetapi juga dalam eksekusi putusan yang berdaya guna bagi negara dan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Sanggau berkomitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi dan kejahatan lainnya demi terciptanya Kabupaten Sanggau yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya. (Sugeng Rohadi) ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini