klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejaksaan RI Lanjutkan Pengambilalihan Rupbasan, Tuntas November 2025

Kejaksaan RI Lanjutkan Pengambilalihan Rupbasan, Tuntas November 2025

FOTO: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kiri) menunjukkan dokumen serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap II dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025. (Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tahap kedua, pada Selasa 22 Juli 2025.

Acara yang berlangsung di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung itu dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi kedua institusi.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI secara simbolis kepada para pegawai Rupbasan yang memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk aktif membangun budaya kerja berintegritas dan profesional.

Burhanuddin mengapresiasi atas kerja sama intensif antara Kejaksaan dan Kemenimipas dalam proses pengalihan tersebut. Pengalihan Rupbasan bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan transformasi strategis untuk membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Pengalihan ini merupakan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara oleh Kejaksaan RI merupakan langkah strategis memperkuat integritas sistem hukum nasional. Kejaksaan akan memastikan setiap benda sitaan dikelola secara profesional mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang berkeadilan dan bermanfaat bagi hukum di Indonesia,” ucap Burhanuddin .

PBurhanuddin menyatakan, pengalihan tahap II intu menjadi bagian dari target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan rampung pada 1 November 2025 sesuai amanat regulasi.

“Dalam masa transisi, beberapa Rupbasan masih digunakan bersama antara Kejaksaan dan Kemenimipas untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI tersebar di 59 lokasi di seluruh Indonesia, dengan 24 Rupbasan digunakan bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta 709 pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan