klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 101 Perkara

Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 101 Perkara

FOTO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 24 Juni 2025.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 24 Juni 2025.

Proses pemusnahan barang bukti lakukan di halaman kantor Kejari Pontianak. Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dipotong hingga digiling menggunakan alat berat.

Pemusnahan tersebut mencakup total 101 perkara, yang terdiri dari 19 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), satu perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan 59 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya

Dalam perkara narkotika, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dri sabu seberat leih 33,98 gram, ekstasi seberat kurang lebih 5,35 gram dan ganja seberat kurang  lebih 32,81 gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan yang diterima pada tahap II dalam proses hukum dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bukti komitmen Kejari Pontianak dalam menjalankan amanat hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” kata Samuel.

Samuel menyatakan, pemusnahan barang bukti juga bertujuan menjaga integritas proses penegakan hukum serta memastikan bahwa barang bukti yang telah dirampas negara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan