Kejagung Usut Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Enam Perusahaan Dipanggil
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi beras oplosan. Langkah tersebut tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyelidikan ditangani langsung oleh tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).
Dia menerangkan, penyelidikan dilakukan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET),
“Tim Satgasus P3TPK sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan,” kata Anang, Kamis 24 Juli 2025.
Anang menjelaskan, dalam proses penyelidikan Kejagung akan memanggil enam produsen beras besar untuk dimintai keterangan pada Senin pekan depan 28 Juli 2025. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
“Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Kami berharap penegakan hukum ini dapat memperbaiki tata kelola distribusi dan penjualan beras di Indonesia,” ucap Anang.
“Tujuan dari proses hukum yang kami lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkas Anang.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage