klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pengadaan User Terminal Satelit Kemhan

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pengadaan User Terminal Satelit Kemhan

FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampimdil) Kejaksaan Agung membeberkan perkembangan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016. Kasus tu melibatkan PT Navayo International AG dan telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari USD 21 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara itu berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan. Penunjukan langsung tersebut dilakukan tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan (tender) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan/PPK,” kata Anang, Selasa 23 September 2025.

Anang menjelaskan, proyek tersebut dimulai dengan kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal yang ditandatangani pada 10 Oktober 2016 dengan nilai awal US$ 34.194.300, yang kemudian diamandemen menjadi US$ 29,9 juta. “Namun, pada saat itu anggaran proyek masih dalam status diblokir, sehingga belum dapat digunakan,” ucap Anang.

Anang menerangkan, dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG mengajukan penagihan sebesar US$ 16 juta meskipun pekerjaan belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Hasil pemeriksaan laboratorium mengungkapkan bahwa perangkat handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak dilengkapi dengan Secure Chip Inti. Selain itu, ditemukan bahwa pembangunan user terminal tidak fungsional dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123 derajat BT.

“Meski pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Kasus ini dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran sebesar US$ 20.862.822.,” terangnya.

Akibatnya, Anang menambahkan, negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap beberapa aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI dan rumah dinas beberapa pejabat negara.

Anang menuturkan, permohonan penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura pada 22 April 2021, yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris. “Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyelidikan dan upaya hukum lainnya akan terus dilakukan untuk memastikan agar pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi itu bertanggung jawab,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan