klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Dalami Keterkaitan Nadiem Makarim di Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Dalami Keterkaitan Nadiem Makarim di Korupsi Laptop Chromebook

FOTO: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

KLIKWARTAKU — Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM? ini yang sedang didalami.

Menurut Qohar, penyidik akan menelusuri investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem, baik sebelum maupun setelah ia menjabat sebagai menteri.

“Investasi Google ke Gojek dimulai sejak 2018 dengan nilai sekitar Rp 16 triliun. Kerja sama ini berlanjut pada 2019 dengan pendanaan Seri F senilai 1 miliar dolar AS atau setara Rp 14 triliun saat itu,” kata Qohar, kemarin.

Qohar menerangkan, setelah Nadiem diangkat sebagai Mendikbud Ristek, kerja sama antara Gojek dengan Google, Facebook dan PayPal dalam upaya adopsi sistem pembayaran digital terus berlanjut.

“Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar.

Qohar menyatakan, berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi seseorang tidak harus menerima keuntungan untuk dijerat sebagai tersangka. Ketika seseorang menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal tersebut.

“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka bisa dinyatakan terlibat,” terangnya.

Qohar mengatakan, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti terkait keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp 1,98 triliun.

“Kenapa NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW) yang menjabat Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek dan Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Keempat tersangka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai UU Administrasi Pemerintahan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan