klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Buru Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU PT Duta Palma Group

Kejagung Buru Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU PT Duta Palma Group

FOTO: Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. (Foto IG Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi (CD) sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian rrang (DPO). Penetapan itu dilakukan setelah anak Surya Darmadi itu mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 31 Desember 2024.

“Tersangka Cheryl telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa namun tidak pernah hadir,” kata Anang, Sabtu 9 Agustus 2025.

Anang menerangkan, Cheryl diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Pengurus atau Ketua Yayasan Darmex. Dan PT Darmex Plantation melalui tiga anak usahanya diduga memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum di kawasan hutan.

Hasil kejahatan tersebut, lanjut Anang, ditempatkan di PT Darmex Plantations, lalu dialihkan, disamarkan, dan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta pembelian aset di dalam dan luar negeri.

“Seluruh aliran dana ini diduga dikendalikan langsung oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi,” terang Anang.

Anang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Cheryl untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Cheryl Darmadi merupakan anak dari pengusaha Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Selain Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Informasi penetapan status DPO itu juga diumumkan melalui akun resmi Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri, yang menyebutkan Cheryl memiliki tiga alamat resmi, salah satunya berada di luar negeri, yakni di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01, Singapore 258386. Dua alamat lainnya berada di Jakarta Selatan.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan