klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Akan Panggil Riza Chalid Pekan Depan

Kejagung Akan Panggil Riza Chalid Pekan Depan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka dijadwakan pekan depan.

“Pemanggilan akan dilakukan meskipun keberadaan Riza Chalid masih berada di luar negeri,” kata ANang, Rabu 16 Juli 2025.

Informasi terakhir, lanjut Anang, Riza Chalid berada di Singapura namun hal itu sudah dibantah pemerintah setempat.

“Nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga. Barangkali ada yang bersangkutan di sana,” ucapnya.

Anang menyatakan, saat ini, pihak Kejagung masih melakukan penelusuran untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding dan KKKS periode 2018-2023, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka. Di antaranya Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Terbaru, Kejagung menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan delapan orang lainnya yakni AN, VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, TN, VP Integrated Supply Charge 2017-2018, DS, VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina 2018-2020, AS, Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping, HW, Mantan SVP Supply Chain 2019-2020, MH, Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021 dan IP, Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli 2025.

ke 18 tersangka dijerat atas tindakan yang merugikan negara sebesar Rp 285 triliun. Nilai tersebut bertambah Rp 92 triliun dari taksiran awal kerugian Rp 193,7 triliun pada 2023, yang dihitung berdasarkan dampak kerugian dan perekonomian akibat ekspor minyak mentah. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan