Kawanan Curanmor Bersenpi Ditangkap, Satu Pelaku Buron
KLIKWARTAKU — Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap meresahkan warga.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif dan mata kunci letter T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Tiga dari empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TT (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung pada Selasa 1 Juli 2025 lalu.
Alfret menjelaskan, ketika beraksi komplotan tersebut memiliki peran berbeda, AD sebagai joki, TN sebagai eksekutor dan TT melakukan pengecatan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.
“Pelaku AD tercatat sebagai residivis kasus pencurian modus pecah kaca, sedangkan TTS adalah residivis kasus narkoba,” kata Alfret, Jumat 11 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan, lanjut Alfret, kawanan tersebut kerap mengincar sepeda motor jenis matic, khususnya Honda Beat, yang kemudian dijual seharga Rp2 juta per unit. Mereka biasanya mengintai target curian dengan menggunakan mobil sewaan Toyota Calya warna abu-abu yang kini turut disita polisi.
“Selain mobil dan motor curian,kami juga menyita sepucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif dan dua buah mata kunci letter T,” terangnya.
Alfret mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan senjata api rakitan tersebut dibeli oleh pelaku AD dari seorang warga di Lampung Timur seharga Rp3 juta.
“Saat ini, kami telah mengidentifikasi dua TKP, namun penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap lokasi lainnya,” ucap Alfret.
Alfret menegaskan, atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage