klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Timah Ilegal, Kejaksaan Agung dan Satgas PKH Sita Smelter PT Trinindo Internusa

Kasus Timah Ilegal, Kejaksaan Agung dan Satgas PKH Sita Smelter PT Trinindo Internusa

FOTO: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Dok. Pupspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja lapangan ke PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa, 30 September 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kunjungan itu bertujuan mendukung penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang melibatkan penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Smelter yang dikunjungi nantinya akan diserahkan kepada negara, dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Anang.

Anang menerangkan, PT Timah Tbk diketahui memiliki IUP yang mencakup wilayah darat dan laut di berbagai lokasi, termasuk Bangka, Belitung, Pulau Kundur, dan sebagian Provinsi Riau, dengan total luas sekitar 288.000 hektare. Namun, produksi timah dari perusahaan tambang pelat merah itu ternyata tidak sebanding dengan produksi smelter swasta di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu penyebab rendahnya produksi PT Timah Tbk adalah maraknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah,” terangnya.

Dia mengungkapkan, pihak swasta yang digeledah diketahui telah membeli pasir timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dan mengoordinir penambang ilegal melalui sub kolektor yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, dan Bangka Selatan. Pasir timah ilegal ini kemudian dijual ke smelter swasta di Kepulauan Bangka Belitung.

“Keuntungan yang diperoleh secara ilegal dinikmati oleh pihak swasta seolah-olah berasal dari kegiatan penambangan yang sah, padahal mereka tidak memiliki IUP atau RKAB sebagai syarat penambangan,” ungkap Anang.

Setelah melakukan kunjungan lapangan, Anang menambahkan, tim Satgas PKH melanjutkan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas penyelesaian persoalan tata kelola tambang yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

“Tim berharap penertiban ini dapat mengatasi masalah penambangan ilegal dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Kegiatan kunjungan kerja, pada Rabu 1 Oktober 2025 kemarin, melibatkan berbagai pejabat penting, antara lain Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan