Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Sopir Rantis Bripka Rohmat Dijatuhi Demosi 7 Tahun
KLIKWARTAKU — Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis (rantis) dalam peristiwa nahas yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), akhirnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.
Dengan putusan tersebut, Bripka Rohmat harus menjalani demosi selama tujuh tahun, yang akan berdampak pada karier dan tugasnya sebagai anggota Polr
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam 4 September 2025. Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam dan memohon maaf kepada keluarga korban.
Dengan suara bergetar, Rohmat menuturkan perjalanan panjangnya sebagai anggota Polri selama 28 tahun tanpa pernah terlibat kasus pidana, disiplin, maupun etik. Ia menegaskan tidak ada niat untuk melukai, apalagi menghilangkan nyawa masyarakat.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikitpun untuk mencederai apalagi menghilangkan nyawa. Harapan kami pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan,” ucap Rohmat dalam persidangan.
Rohmat juga menjelaskan kondisi keluarganya. Ia memiliki seorang anak yang masih kuliah dan satu anak dengan keterbatasan mental yang membutuhkan biaya dan perhatian penuh.
“Kami memohon agar diberi kesempatan tetap mengabdi hingga pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain selain gaji dari tugas Polri,” tambahnya.
Dalam sidang etik itu, Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan. “Dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Karena kejadian itu saya hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ucapnya lirih.
Usai putusan, Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini