klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Tera Ulang, Octapius Jujun Menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ngabang

Kasus Tera Ulang, Octapius Jujun Menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ngabang

Foto Bersama Kuasa hukumnya, D. Kurnia, S.H. dan Seselia Jurniati, S.H.,

KLIKWARTAKU — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Octapius Jujun S.T., terhadap Kejaksaan Negeri Landak, akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Ngabang, Kalimantan Barat. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam sidang putusan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Nba, hakim tunggal Gibson Parsaoran S.H., M.H. menyatakan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Octapius tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan agar Octapius segera dibebaskan dari Rutan Kelas II B Landak serta nama baiknya dipulihkan.

Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Berdasar Hukum

Octapius Jujun mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, D. Kurnia, S.H. dan Seselia Jurniati, S.H., yang menggugat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terhadap Octapius, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hakim juga menolak alat bukti yang diajukan pihak Kejaksaan seperti keterangan saksi, surat, dan pendapat ahli, karena tidak memenuhi syarat formil sebagai alat bukti yang kuat.

Putusan Lengkap Hakim: Dari Pembatalan Penyidikan hingga Pemulihan Hak

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan beberapa poin penting:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan tersangka terhadap Octapius terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang UPTD Metrologi Legal Landak periode 2021–2024.
3. Menyatakan tidak sah penahanan terhadap Octapius berdasarkan surat penahanan tertanggal 27 Mei 2025.
4. Menyatakan tidak sah semua keputusan lanjutan Kejari Landak yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Octapius.
5. Membatalkan seluruh proses penyidikan dan memerintahkan Kejari menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
6. Memulihkan hak Octapius dalam kapasitas, kedudukan, dan martabatnya.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Kemenangan Klien, tapi Keadilan Hukum

Menurut Kuasa hukum Octapius Jujun, D. Kurnia, keputusan ini adalah bentuk nyata dari tegaknya hukum di Indonesia.

“Ini bukan hanya kemenangan pribadi, tapi juga kemenangan hak hukum dan konstitusional setiap warga negara atas tindakan sewenang-wenang aparat,” ujar Kurnia.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, tengah disiapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

Octapius Jujun: Tidak Ada Kerugian Negara, Semua Tuduhan Tak Berdasar

Octapius Jujun sebelumnya dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait retribusi pelayanan tera UTTP (Ukuran, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di lingkungan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak.

Namun berdasarkan fakta, pihaknya selalu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tahun 2021 hingga 2024. Bahkan, tidak ada saksi yang menyatakan sebagai korban atau mengalami kerugian, dan seluruh biaya operasional pelayanan tidak dibiayai oleh APBD, melainkan ditanggung sendiri oleh UPTD.

“Tuduhan korupsi ini tidak berdasar karena tidak ada kerugian negara,” ujar Kurnia.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan