klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Penyelundupan Telur Penyu di Sambas Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Penyelundupan Telur Penyu di Sambas Masuk Tahap Penuntutan

FOTO: Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) bersama jajaran TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya memberikan keterangan pers usai pengungkapan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu di Kalimantan Barat. (Dokumentasi Ditjen PSDKP)

KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan terkait penyelundupan 5.400 telur penyu yang berhasil digagalkan dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 6 Juli 2025 lalu.

Penyelesaian penyidikan ini ditandai dengan penyerahan tersangka berinisial MU dan barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPNS PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka adalah bukti komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi spesies ikan yang dilindungi.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Ipunk, Jumat 15 Agustus 2025.

Ipunk menerangkan, MU merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang diamankan dalam operasi gabungan oleh petugas dari Stasiun PSDKP Pontianak dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Singkawang, Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025. Sementara seorang pelaku lainnya tercatat sebagai oknum TNI AD dan proses penyidikannya menjadi wewenang Pomdam XII Tanjungpura.

“Kami akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal penyu dan produk turunannya, terutama di wilayah Kalimantan Barat yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan telur penyu lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka MU, 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 telur,serta satu flashdisk berisi video dan foto aktivitas penyelundupan di atas KMP Bahtera Nusantara 03.

“Setelah penyerahan tersangka ini, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak,” pungkas Bayu.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan