Kasus Pengoplosan Beras Naik Penyidikan, Satgas Pangan Polri Sita Barang Bukti
KLIKWARTAKU — Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan dugaan kasus pengoplosan beras oleh sejumlah produsen dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Satgas melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan berdasarkan fakta penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana,” kata Helfi, Rabu 23 Juli 2025.
Helfi mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah disita dari pasaran, termasuk beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart, yang diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
“Hasil investigasi menunjukkan tingkat ketidaksesuaian mutu beras premium sebesar 85,56 persen dengan ketidaksesuaian harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen, serta berat riil kemasan di bawah standar sebesar 21,66 persen,” ungkapnya.
Helfi menjelaskan, untuk beras medium, ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi mencapai 88,24 persen di atas HET 95,12 persen, dan berat kemasan di bawah standar 90,63 persen. Akibat pelanggaran tersebut, potensi kerugian konsumen per tahun diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun.
“Kerugian ini terdiri dari kerugian pada beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun,” terangnya.
Helfi menegaskan, atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik akan menjerat para pelaku dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 3, 4, dan 5 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Helfi.
Penindakan beras oplosan tersebut berawal dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi mutu dan harga beras premium serta medium di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6 sampai dengan 23 Juni 2025 di sepuluh provinsi, dengan total 268 sampel dari 212 merek beras. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage