klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Pontianak Kasus Oli Palsu Belum ada Kejelasan, Pakar Hukum sebut Penyidik Polda Kalbar Gagal

Kasus Oli Palsu Belum ada Kejelasan, Pakar Hukum sebut Penyidik Polda Kalbar Gagal

penggerebekan sebuah gudang yang diduga sebagai lokasi peredaran oli palsu di komplek pergudangan Extra Joss, Kubu Raya

KLIKWARTAKU – Hampir dua bulan pasca penggerebekan sebuah gudang yang diduga sebagai lokasi peredaran oli palsu di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, aparat penegak hukum Polda Kalbar belum juga menetapkan satu pun tersangka. Gudang yang digerebek pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

Tidak hanya itu, polemik kian mengemuka setelah beredar kabar pemindahan sejumlah barang bukti dari dalam gudang yang telah dipasangi garis polisi (police line), yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar menilai penanganan hukum kasus dugaan oli palsu hingga saat ini yang belum menunjukkan kejelasan.

“Ini merupakan cermin buram dari deretan kegagalan penyidik Polda Kalbar dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang terorganisir,” ujar Herman dalam keterangannya kepada media, Rabu, 30 Juli 2025

Menurutnya, pemindahan barang bukti dari lokasi yang telah disegel seharusnya hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan urgensi yang jelas dan melalui mekanisme hukum yang ketat.

“Pemindahan barang bukti dari gudang yang disegel harus mengantongi izin atau penetapan yang sah, dan wajib didokumentasikan secara cermat. Tujuannya menjaga keaslian dan keabsahan barang bukti sebagai alat bukti sah di pengadilan,” tegasnya.

Herman menilai bahwa tindakan pemindahan barang bukti tanpa prosedur yang sah justru dapat menggugurkan keabsahan barang tersebut dalam proses hukum.

“Jika pemindahan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka barang bukti tersebut bisa dikategorikan tidak sah. Ini jelas merusak tatanan hukum,” katanya.

Lebih jauh, ia mendorong penyidik Polda Kalbar untuk segera mengusut proses pemindahan tersebut, bahkan jika perlu menerapkan Pasal 222 KUHAP yang berkaitan dengan perintangan proses hukum (obstruction of justice). Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga lain seperti kejaksaan dalam pengawasan penanganan barang bukti agar tidak ada celah manipulasi.

“Integritas barang bukti harus benar-benar dijaga sesuai dengan Pasal 233 KUHAP. Keterlibatan jaksa penting agar ada transparansi dan akuntabilitas,” kata Herman.

“Publik berhak tahu progres penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak ada kejelasan dan komunikasi resmi, ini akan menimbulkan keresahan dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya.

Sejumlah pihak kini mendesak agar Polda Kalbar segera memberikan penjelasan kepada publik serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.

Kasus dugaan oli palsu ini tidak hanya menyangkut kejahatan ekonomi, tetapi juga menguji komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan