klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp744 Miliar

Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp744 Miliar

FOTO: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jika penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar sekitar Rp10 miliar, dari para pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI.

Budi menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

“Penyidik telah menyita uang dari para pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi, Kamis 14 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan perkara ini, antara lain uang sebesar Rp5,3 miliar yang sebelumnya tersimpan di rekening swasta dan telah dipindahkan ke rekening KPK, bilyet deposito senilai Rp28 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni CBH (mantan Wakil Direktur Utama BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), serta dua pihak swasta, EL dan RSK.

KPK mengungkap bahwa ada dua proyek pengadaan yang menjadi sorotan. Pertama, pengadaan EDC BRIlink dengan nilai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit pada periode 2020–2024. Kedua, pengadaan FMS EDC senilai Rp1,25 triliun pada periode 2021–2024 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit. Adapun dugaan kerugian negara dari dua pengadaan itu mencapai Rp744,54 miliar. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan