klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Jiwasraya: Aset Benny Tjokrosaputro Dilelang, Hasil Disetor ke Negara

Kasus Jiwasraya: Aset Benny Tjokrosaputro Dilelang, Hasil Disetor ke Negara

foto dokumentasi pusat penerangan Kejagung RI.

KLIKWARTAKU — Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Kepala Pusat Penerangan  Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dan dilakukan melalui sistem pelelangan online (e-Auction/open bidding) dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Harli menjelaskan, droses lelang ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK nomor 162 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi

“Objek lelang yang berhasil dijual terdiri dari tiga bidang tanah yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai dengan total hasil penjualan sebesar Rp 4,5 miliar lebih yang seluruhnya disetorkan ke kas negara,” kata Harli.

Harli menegaskan, lelang tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korupsi dan pencucian uang. Melalui koordinasi lintas lembaga antara Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, proses pemulihan aset terus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini diharapkan menjadi bagian penting dari penegakan hukum berkeadilan dan upaya nyata untuk mengembalikan keuangan negara dari hasil kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat luas,” pungkas Harli. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan