Kasus Balita Terinfeksi Penyakit Kelamin di Pontianak, Diduga Akibat Pencabulan
KLIKWARTAKU — Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia empat tahun yang terjadi di Kota Pontianak.
Kasus itu pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan viral di media sosial, berupa surat terbuka dari orang tua korban yang tengah bekerja di luar negeri.
Dalam suratnya, orang tua mengungkapkan bahwa anaknya, AN, menjadi korban pencabulan hingga tertular penyakit menular seksual. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 18 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, membenarkan jika telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk dua terduga pelaku yang disebut langsung oleh korban.
“Dari keterangan awal korban, pelaku adalah kerabat jauh yang masih berstatus paman, berinisial CC,” kata Wawan dalam konferensi pers, Selasa 29 Juli 2025.
Namun, lanjut Wawan, dalam perkembangan penyelidikan, keterangan berubah. Ia menunjuk kerabat lainnya berinisial AG yang diduga menjadi pelaku.
“Dalam kasus ini, kami melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat bukti, di antaranya ahli spesialis kulit dan kelamin, ahli forensik serta ahli psikologi anak,” ucpnya.
Wawan menyatakan, terhadap kedua terduga pelaku juga telah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Ia memastikan, l pangkah-langkah penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati, mengingat korban masih anak-anak dan kasus ini sangat sensitif,” jelasnya.
“Kasus ini telah diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Wawan. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage