klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kapal Asing Ditangkap, KKP Selamatkan Rp64,1 Miliar

Kapal Asing Ditangkap, KKP Selamatkan Rp64,1 Miliar

KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap terlarang di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kapal berbobot 97 dan 120 gross ton (GT) tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, jenis jaring trawl yang ditarik oleh dua kapal, yang dikenal merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan habitat ikan.

Penangkapan dua kapal ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 dan KP. ORCA 02 pada Jumat, 23 Mei 2025. Operasi ini merupakan hasil respon cepat atas pengaduan masyarakat yang kemudian divalidasi melalui pemantauan di command center.

 Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT) berhasil diamankan. Kedua kapal tersebut menggunakan pair trawl, alat tangkap aktif yang sangat merusak karena menyeret dasar laut dan menyebabkan ikan kecil turut tertangkap sehingga mengganggu proses regenerasi populasi ikan.

Ipunk mengungkapkan, nahkoda kapal KG 6219TS, berinisial LVP, mengaku nekat menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena tidak mendapatkan hasil tangkapan di perairan negaranya.

“Dalam operasi ini, KKP mengamankan barang bukti berupa dua kapal ikan, sekitar 70 kilogram hasil tangkapan, dan 19 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp64,1 miliar,” kata Ipunk.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menambahkan bahwa masuknya kapal asing berukuran besar dengan alat tangkap terlarang sangat merugikan nelayan lokal.

“Kalau ini dibiarkan, nelayan kita bisa kalah bersaing. Karena itu, pengawasan di Laut Natuna Utara akan terus diperkuat,” tegasnya.

Kedua kapal kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Selama periode Januari hingga Mei 2025, KKP telah mengamankan 34 kapal perikanan yang terindikasi melakukan ilegal fishing, yang terdiri dari 11 kapal ikan asing dan 23 kapal ikan Indonesia. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan