klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kanwil Kemenkum Kalbar Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual di IAIN Pontianak

Kanwil Kemenkum Kalbar Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual di IAIN Pontianak

Kanwil Kemenkum Kalbar saat melakukan audiensi pembentukan Kekayaan Intelektual di IAIN Pontianak. Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Kalbar

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak melaksanakan sosialisasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Kekayaan Intelektual (KI) secara virtual melalui zoom meeting di Ruang Rapat Edward Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini dihadiri 17 peserta, terdiri dari jajaran Kanwil, pimpinan IAIN, dosen, dan mahasiswa, Selasa (30/9/2025).

Audiensi ini membahas penyusunan draft PKS dan rencana pembentukan Sentra KI di IAIN Pontianak. Kehadiran Kanwil menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perguruan tinggi sebagai pusat lahirnya inovasi, sekaligus memperkuat budaya akademik yang sadar perlindungan KI.

Wakil Rektor IAIN Pontianak menekankan bahwa sebagian penelitian dosen dan mahasiswa telah menghasilkan pengajuan hak cipta. Namun, karya skripsi mahasiswa masih menjadi tantangan, terutama terkait pembiayaan. Ia berharap melalui kerja sama dengan Kanwil, dapat dilakukan sosialisasi dan kebijakan yang mendorong mahasiswa lebih peduli terhadap pencatatan karya ilmiah mereka.

Farida, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, juga menambahkan lima peran utama Kanwil dalam mendorong KI: stimulasi pencatatan, edukasi, inventarisasi potensi daerah, perlindungan hukum, serta identifikasi potensi KI untuk dimanfaatkan secara legal. Ia mendorong civitas akademika untuk memanfaatkan aplikasi dgip.go.id demi kemudahan pengajuan.

Audiensi ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk mempercepat penandatanganan PKS, melakukan sosialisasi KI bagi 400 mahasiswa calon wisudawan, serta memfasilitasi pembentukan Sentra KI. Dengan langkah strategis ini, diharapkan IAIN Pontianak tidak hanya mampu mencetak generasi akademisi yang produktif dan inovatif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum tinggi terhadap karya intelektualnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa sinergi dengan perguruan tinggi memiliki arti penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah.

“Perguruan tinggi adalah gudang ilmu dan inovasi. Jika karya civitas akademika tidak segera dilindungi, maka peluang penyalahgunaan akan semakin besar. Karena itu, Kanwil Kemenkum Kalbar siap hadir mendampingi IAIN Pontianak, baik dari sisi edukasi, teknis pendaftaran, maupun pembentukan Sentra KI. Dengan adanya Sentra KI, kita ingin menciptakan budaya akademik yang lebih berintegritas, sekaligus menjadikan KI sebagai salah satu indikator prestasi universitas,” tegas Jonny.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan