klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kantor Ormas di Medan Jadi Kedok Pabrik Ekstasi, Dua Orang Ditangkap

Kantor Ormas di Medan Jadi Kedok Pabrik Ekstasi, Dua Orang Ditangkap

Ilustrasi dibuat oleh ChatGPT.

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sebuah pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kedok kantor organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat malam 25 Juli 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Dari hasil pengamatan, tim melihat salah satu pelaku masuk ke dalam bangunan. Tidak ingin kehilangan momen, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” kata Jean Calvijn, Senin 4 Agustus 2025.

Jean Calvijn, menerangkan dalam operasi tersebut, dua pelaku yakni MR (42) dan FA (22) berhasil ditangkap. Keduanya warga Medan, berperan sebagai pencetak, penjaga, sekaligus penjual ekstasi hasil produksi.

Dari lokasi penggerebekan, lanjut Jean Calvijn, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA), serbuk MDMA, tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol, alat cetak ekstasi rakitan, pewarna makanan dan peralatan produksi seperti martil, cetakan dan paku berlogo.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menerima bayaran Rp3.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dicetak, dan menjualnya dengan harga mencapai Rp40.000 per butir,” ungkap Jean Calvijn.

Jean Calvijn mengungkapkan, kedua pelaku mengaku jika seluruh alat dan bahan disediakan oleh seseorang yang juga merupakan pengurus ormas. Orang tersebut juga mengatur jalannya produksi dan distribusi ekstasi.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

Jean Calvijn, menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak siapa pun yang menyalahgunakan simbol atau tempat berkedok ormas untuk kepentingan jaringan narkoba.

“Kasus ini sedang kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami amankan,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan