klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kakek 72 Tahun di Lampung Cabuli Gadis Bawah Umur

Kakek 72 Tahun di Lampung Cabuli Gadis Bawah Umur

FOTO; Kakek berusia 72 tahun diamankan polisi karena mencabuli gadis bawah umur.

KLIKWARTAKU — Seorang pria lanjut usia berinisial M, ditangkap polisi karena diduga melakukan cabul terhadap gadis di bawah umur.

Warga Dusun VI Bernah, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, diduga telah melakukan pencabulan sebanyak sepuluh kali terhadap korban.

Kasi Humas Polres Lampung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budiarto, membenarkan jika pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah diamankan.

Budiarto menerangkan, pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtimas kepada petugas piket Satreskim Polres Lampung.

“Dari penyelidikan ditemukan peristiwa pidana. Dan dari gelar perkara yang dilakukan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budiarto, Seninn 9 Juni 2025.

Budiarto menegaskan, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 201t tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan