Kades Sungai Bemban Diduga Selewengkan Dana Kemitraan Sawit Rp 2,6 Miliar
KLIKWARTAKU – Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Edi Candra, diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mengalihkan dana hasil kemitraan kebun sawit antara PT Rezeki Kencana dan KSU Anugerah Raya ke rekening pribadinya. Dana yang seharusnya dikelola koperasi tersebut dilaporkan mencapai Rp 2,6 miliar dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Permasalahan bermula dari kebijakan sepihak Kepala Desa yang mengambil alih 111,6 hektare lahan kemitraan dan menganggap hasil dari lahan tersebut sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya dikelola KSU Anugerah Raya, justru dikelola langsung oleh Edi Candra tanpa landasan hukum yang jelas.
Anggota BPD Sungai Bemban, Joni Iskandar secara konsisten menolak kebijakan tersebut baik dalam rapat internal BPD maupun dalam forum desa. Ia mempertanyakan dasar hukum pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai mekanisme pengelolaan PAD.
“Sebagai anggota BPD yang dipilih rakyat, saya wajib mempertanyakan aliran dana itu. Jika dianggap PAD, maka harus ada Peraturan Desa (Perdes), dan dana itu harus masuk ke Rekening Kas Desa serta tercatat dalam APBDes, bukan ke kantong pribadi kepala desa,” tegas Joni, Kamis (21/8/2025).
Karena tidak mendapat kejelasan, Joni kemudian secara resmi mengirim surat ke Ketua BPD, Muhammad Hamidi, untuk mengadakan rapat dan memanggil Kepala Desa. Dalam rapat yang dihadiri Camat Kubu, Polsek, Danramil, dan tokoh masyarakat, Kades Edi Candra menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Namun, Joni menyebut LPJ tersebut tidak sesuai aturan.
“Yang disampaikan seperti lembaran bon belanja, bukan LPJ resmi,” katanya.
Karena merasa ada kejanggalan, Joni Iskandar melayangkan pengaduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Kubu Raya. Tak berselang lama, tim Inspektorat turun tangan dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk PT Rezeki Kencana, KSU Anugerah Raya, jajaran pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan bahwa dana sekitar Rp 2,6 miliar dari KSU Anugerah Raya, melalui sekretaris koperasi Abdul Karim, mengalir langsung ke Kepala Desa Edi Candra. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,1 miliar dianggap fiktif dan harus dikembalikan.
“Hari ini saya diundang Inspektorat menghadiri ekspose hasil pemeriksaan yang juga dihadiri lima orang dari Kejari Mempawah. Disampaikan bahwa dana yang masuk itu dianggap PAD sebesar Rp 2,6 miliar, dan sekitar Rp 1,1 miliar dinyatakan fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Joni.
Inspektorat memberikan tenggat waktu selama dua bulan kepada Kades untuk mengembalikan dana tersebut.
Joni pun mengapresiasi langkah Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mempawah yang menurutnya profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Saya mengimbau masyarakat Desa Sungai Bemban agar tetap tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Joni.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini