Jurist Tan Absen Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Laptop
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan jika mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadim Makarim, yakni Jurist Tan, mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama.
Jurist Tan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 terkait proyek pengadaan laptop Chromebook, seharusnya menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat 18 Juli 2025 lalu. Namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak menyampaikan kehadirannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan Jurist Tan sampai dengan Jumat 18 Juli 2025 penyidik tidak menerima konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.
“Kami sedang memproses langkah lanjutan untuk mencari keberadaan Jurist Tan, termasuk kemungkinan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan Red Notice ke Interpol,” kata Anang, Minggu 20 Juli 2025.
Diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud Ristek bersama tiga orang lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, Mulatsyah sebagai Direktur SMP, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage